Struktur Bank
Adapun struktur Organisasi Bank terdiri dari :
1. Pemegang Saham
Saham bank dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.
2. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris PT. BPR Dana Amanah (Perseroda) adalah sebagai berikut :
a. Ketua : -
b. Anggota : Yahrul, SE. MM.
3. Direksi PT. BPR Dana Amanah (Perseroda) :
a. Direktur Utama : -
b. Direktur : Razali Effendi MY, SE, MH
4. Pejabat Struktural
Penanggung jawab bagian PT. BPR Dana Amanah (Perseroda) terdiri dari :
a. Kasi Audit Intern
b. Kasi Kepatuhan dan Managemen Resiko
c. Kasi APU PTT
d. Kasi Dana
e. Kasi Umum
f. Kasi Kredit
Dewan Komisaris, Direksi bersama Pejabat Struktural Bank PT. BPR Dana Amanah (Perseroda) berupaya menciptakan system manajemen bank secara Good Coorparate Governance (GCG) agar lebih profesional, diantaranya adalah :
a. Melakukan rapat kerja tentang pembahasan Rencana Kerja Bank PT. BPR Dana Amanah tahun 2022 yang dihadiri oleh Dewan Komisaris, Direksi dan Kepala Seksi.
b. Mengarahkan Pembuatan Rencana Kerja pada masing-masing bagian yang dibimbing langsung oleh Direksi.
c. Mengarahkan manajemen kearah yang lebih maju dalam pelaksanaan Rencana Strategi Bank kedepan.
d. Melakukan beberapa perubahan dengan menerapkan beberapa manajemen terapan.
e. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan manajemen yang berbasis resiko
f. Telah dilakukan Audit oleh Akuntan Publik Independen Drs. HENDRY &SUGENG guna memeriksa Laporan Keuangan untuk Tahun Buku 2021.
Berikut struktur organisasi Bank PT. BPR Dana Amanah (Perseroda)
Sekilas Bank BPR Dana Amanah
Bank PT. BPR Dana Amanah (Perseroda) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pelalawan yang berkedudukan di Jl. Maharaja Indra No. 397 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Pada awal pendirian perusahaan ini bernama PD. BPR Dana Amanah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 02 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 08 tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Kabupaten Pelalawan. Bank memulai operasional pada tanggal 28 Januari 2009 setelah mendapatkan Izin Usaha oleh Gubernur Bank Indonesia dengan surat Nomor 10/89/KEP.GBI/DpG/2008 tanggal 30 Desember 2008 perihal Pemberian Izin Usaha Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan Permendagri No.94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, pada tanggal 29 Maret 2021 PD. BPR Dana Amanah resmi berubah badan hukum menjadi PT. BPR Dana Amanah (Perseroda), adapun dasar perubahan badan hukum ini adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 04 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah.
2. Keputusan Mentri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor 0011578.AH.01.01. TAHUN 2021, tanggal 17 Februari 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT BPR Dana Amanah (Perseroda).
3. Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau Nomor: KEP-18/KO.053/2021, tanggal 29 Maret 2021 tentang Persetujuan Atas Pengalihan Usaha BPR dari PD. BPR Dana Amanah kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah (Perseroda).
Berdasarkan Modal inti PT. BPR Dana Amanah (Perseroda) hingga saat ini masih dibawah Rp. 15.000.000.000,- (Lima belas miliar rupiah) sehingga BPR dikelompokkan ke kategori BPRKU 1.
Dengan kondisi tersebut maka di dalam pelaksanaan Tata Kelola, PT. BPR Dana Amanah (Perseroda) berdasarkan pasal 52 poin (1) POJK No.4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR bahwa “Dalam rangka memastikan kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, BPR wajib memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan”.
Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan tersebut PT. BPR Dana Amanah (Perseroda) menunjuk Pejabat Eksekutif Kepatuhan dan Manajemen Risiko yang bertugas melaksanakan fungsi kepatuhan yang independen terhadap satuan kerja operasional.