Sekilas Bank BPR Dana Amanah

Category: Tentang Kami Published: Wednesday, 02 May 2018 Written by Administrator

Bank PT. BPR Dana Amanah (Perseroda) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pelalawan yang berkedudukan di Jl. Maharaja Indra No. 397 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Pada awal pendirian perusahaan ini bernama PD. BPR Dana Amanah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 02 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 08 tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Kabupaten Pelalawan. Bank memulai operasional pada tanggal 28 Januari 2009 setelah mendapatkan Izin Usaha oleh Gubernur Bank Indonesia dengan surat Nomor 10/89/KEP.GBI/DpG/2008 tanggal 30 Desember 2008 perihal Pemberian Izin Usaha Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan Permendagri No.94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, pada tanggal 29 Maret 2021 PD. BPR Dana Amanah resmi berubah badan hukum menjadi PT. BPR Dana Amanah (Perseroda), adapun dasar perubahan badan hukum ini adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 04 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah.

2. Keputusan Mentri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor 0011578.AH.01.01. TAHUN 2021, tanggal 17 Februari 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT BPR Dana Amanah (Perseroda).

3. Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau Nomor: KEP-18/KO.053/2021, tanggal 29 Maret 2021 tentang Persetujuan Atas Pengalihan Usaha BPR dari PD. BPR Dana Amanah kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah (Perseroda).

Berdasarkan Modal inti PT. BPR Dana Amanah (Perseroda) hingga saat ini masih dibawah Rp. 15.000.000.000,- (Lima belas miliar rupiah)  sehingga BPR dikelompokkan ke kategori BPRKU 1.

Dengan kondisi tersebut maka di dalam pelaksanaan Tata Kelola, PT. BPR Dana Amanah (Perseroda) berdasarkan pasal 52 poin (1) POJK No.4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR bahwa “Dalam rangka memastikan kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, BPR wajib memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan”.

Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan tersebut PT. BPR Dana Amanah  (Perseroda) menunjuk Pejabat Eksekutif Kepatuhan dan Manajemen Risiko yang bertugas melaksanakan fungsi kepatuhan yang independen terhadap satuan kerja operasional.

 

 

 

PENGUMUMAN PERUBAHAN NAMA

Berdasarkan :

1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat terkait Perubahan nama BPR yang harus memenuhi peraturan perudang-undangan.

2. Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tengtang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) sesuai pasal pasal 314 Mengenai perubahan nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat”.

3. Keputusan Rapat Umum Pemegang Sahan Luar Biasa PT. BPR Dana Amanah (Perseroda) tanggal 29 Agustus 2024.

4. Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 49 Tanggal 13 September 2024

5. Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-0060210.AH.01.02 Tahun 2024 Tanggal 24 September 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbats PT Bank Perekonomian Rakyat Dana Amanah (Perseroda).

Dengan ini diumumkan perubahan nama perseroan :

Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah (Perseroda) atau disebut juga

BPR Dana Amanah (Perseroda)

 

Menjadi

 

Bank Perekonomian Rakyat Dana Amanah (Perseroda) atau disebut juga

BPR Dana Amanah (Perseroda)

 

Sehubungan dengan perubahan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa :

1. Seluruh perjanjian/kontrak antara Perseroan dengan Nasabah, Debitur atau Mitra Usaha dan pihak lain yang telah ditandatangani dan menggunakan nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah (Perseroda), masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kontrak tersebut.

2. Tabungan dan Bilyet Deposito yang memuat nama dan logo PT. Bank Perkreditan Rakyat Dana Amanah (Perseroda), dan dokumen-dokumen lainnya masih dapat dipergunakan sampai pemberitahuan lebih lanjut.

3. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menguhubungi PT. BPR Dana Amanah (Perseroda) melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau nomor telp. 0761-493321.

Demikian pengumuman ini untuk dapat menjadi perhatian.

 

Hits: 4575